5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:15 WIB
5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!
Ilustrasi syarat vaksin booster untuk mudik 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Penyintas Covid-19 gejala berat baru bisa mendapat vaksin setelah 3 bulan sembuh

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat vaksin booster untuk mudik yang disebutkan di atas, Anda bisa memeriksa tiket vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Jika Anda sudah memiliki tiket vaksin booster, segera datangi layanan kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi. Namun, jika Anda sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan tiket, Anda juga bisa langsung mendatangi layanan kesehatan dan melakukan pendaftaran secara manual.

Jenis Vaksin Booster

Ada enam jenis vaksin booster Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia, di antaranya adalah vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm.

1. Jika vaksin primer Sinovac

Maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin, antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

2. Jika vaksin primer AstraZeneca

Maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Jumlah Warga yang Ikut Vaksinasi di Puskesmas Kramat Jati Tak Melonjak

3. Jika vaksin primer Pfizer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI