Suara.com - Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku menunggu panggilan bertemu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikannya usai sikap PDIP menolak secara tegas soal usulan penundaan Pemilu 2024.
"Saya menunggu dipanggil Bu Mega dulu," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Cak Imin mengatakan, memang kekinian dirinya belum ada rencana untuk bertemu dengan Megawati. Terutama dalam mrmbahas soal usulan penundaan pemilu.
"Belum, ketemu Bu Mega," tuturnya.
Baca Juga: Tegas! Aktivis 98 Unpad Sebut Pendukung Ide Penundaan Pemilu 2024 sebagai Begal Demokrasi
Sementara di sisi lain, Cak Imin menegaskan, bahwa usulan penundaan pemilu yang disampaikannya bukan atas tekanan dari Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, usulan tersebut murni ide dirinya.
"Ide saya, pure dari saya (usulan penundaan pemilu). Enggak ada (dorongan dari Luhut)," tandasnya.
PDIP Menolak
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan peringatan kepada pihak-pihak tertentu yang ingin memuluskan penundaan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, PDIP tegas menolak soal wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bertemu Dubes Rusia, Cak Imin Harap Putin Tetap Hadir di KTT G20 Bali
Hasto mengatakan, penolakan tegas dari Presiden Joko Widodo seharusnya dinilai cukup menghentikan penundaan Pemilu 2024.
Bahkan, PDIP juga menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Kita sudah melakukan mekanisme periode 5 tahunan kepemimpinan, mulai dari bawah ke atas. Ketika kultur tersebut dirombak, akan menciptakan krisis,” warning Hasto, dalam keterangan tertulisnya," kata Hasto, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
Hasto kembali mengingatkan mengenai konstitusi yang harus dipegang kokoh.
"Di dalam konstitusi ada roh, ada jiwa yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa," tandasnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, saat ini banyak hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Misalnya seperti dampak dari perang Rusia dan Ukraina.
Ia juga turut menyinggung mengenai usulan agar presiden mengeluarkan Perppu untuk penundaan pemilu.
Menurutnya, hal tersebut salah kaprah.
"Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, itu ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amendemen," jelasnya.