Suara.com - Komisi I DPR RI menyepakati permohonan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, hingga Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (24/3/2022).
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun nilai penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 tersebut mencapai Rp 173.966.007.672.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Wamenhan Herindra, menyampaikan, terkait kondisi kapal tersebut memang sudah tidak layak untuk dipakai. Banyak bagian-bagian kapal yang alamai kerusakan berat.
Baca Juga: Sudah Berusia Tua, TNI AL Ajukan Penghapusan KRI Teluk Sampit 515
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," kata Herindra.
Menurutnya, tugas pokok TNI terutama di Angkatan Laut tidak akan terganggu dengan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515. Penjualan tersebut diharapkan juga menjadi masukan untuk kas negara.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tuturnya.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara."
Baca Juga: Menkominfo Klaim Menggebu-gebu Bahas RUU PDP, Panja di DPR Kapan Nih Jadwalkan Rapat?