Siapa Alffy Rev yang Terseret Kasus Doni Salmanan?

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 16:45 WIB
Siapa Alffy Rev yang Terseret Kasus Doni Salmanan?
YouTuber Awwalur Rizqi Al-firori atau Alffy Rev tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan kasus yang menimpa Doni Salmanan terkait dengan adanya kegiatan binary option sampai kini masih terus berlanjut. Baru-baru ini, kasus tersebut juga turut menyeret nama Alffy Rev yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Lalu, siapa sebenarnya Alffy Rev tersebut?

Alffy Rev merupakan seorang YouTuber Indonesia. Pemilik nama lengkap Awwalur Rizqi Al-firori tersebut dianggap menerima aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

Diketahui, Alffy Rev yang juga merupakan pencetus proyek Wonderland Indonesia tersebut mengaku bahwa Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang turut mendanai proyek Wonderland Indonesia. 

Baca Juga: Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan: Ada 100 Affiliator Lain Alirkan Duit Triliunan Rupiah ke Luar Negeri

Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis 24 Maret 2022. Ia dimintai keterangan terkait dengan penerimaan aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan oleh Doni Salmanan. 

Suami dari Linka Amelia tersebut datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama rombongan. Meskipun Alffy Rev belum bisa memberikan keterangan banyak terkait dengan pemeriksaannya.

Namun ia mengaku bahwa dirinya siap bertanggung jawab untuk menyerahkan dana yang diduga hasil pencucian uang tersebut ke pihak berwajib, apabila memang uang dari Doni Salmanan tersebut dipermasalahkan. 

Nama Alffy Rev mulai terserat saat pihak berwajib melakukan pelacakan terkait dengan sebaran aset dari Doni Salmanan. Setelah Doni Salamanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan diancam kurangan penjara selama 20 tahun. 

Baca Juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Alffy Rev Salahkan Pemerintah yang Tak Dukung Wonderland Indonesia

Dari kasus yang turut menyeret namanya tersebut, Alffy Rev melakukan telah klarifikasi di akun media sosial Instagramnya. 

“Ini bukan donasi personal. Seluruh dana tersebut tentunya digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain-lainnya. ”

"Apakah saya juga harus turut bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berupa karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan." ujar Alffy Rev dalam postingan di Instagram pribadinya yang diubggah pda (9/03/2022).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI