"Ini daftar harta saya, saya minta bantuan untuk bagaimana cara bisa dapat tax amnesty ini," lanjutnya.
3. Bayar Pajak Sebesar Rp 55 miliar
Tak tanggung-tanggung, Jusuf juga mengaku sudah membayar pajak sebesar Rp 55 miliar pada tax amnesty jilid pertama. Nilai tersebut bukan sembarangan, melainkan berdasarkan perhitungan UU dan PPS.
Perhitungan itu sesuai yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah. Saat itu, Jusuf sendiri masih menjabat sebagai komisaris PT IMAS.
4. Jusuf Hamka Puji Pemerintahan Jokowi
Pada talkshow ini, Jusuf Hamka bersama Sri Mulyani berdialog bersama tentang pentingnya peran pajak untuk membantu negara. Jusuf juga mengungkap bahwa sedekah yang dikeluarkan oleh pribadi, tidak serta merta melepaskan kewajiban pajak kita sebagai warga negara.
Menurutnya, sebaiknya sedekah yang dikeluarkan oleh kantong pribadi berasal dari pendapatan setelah dipotong pajak. Hal yang sama juga diaminkan oleh Sri Mulyani.
Menteri Keuangan ini turut memberikan sedikit pandangan soal keuntungan pajak bagi rakyat dan negara itu sendiri. Sri Mulyani juga menanyakan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha, seperti Jusuf dengan mengikuti tax amnesty.
Jusuf sendiri memuji adanya tax amnesty, yang belum pernah dilakukan pemimpin Tanah Air sebelumnya. Ia menilai pengampunan pajak sangat menguntungkan bagi mereka yang belum paham cara membayar pajak, khususnya saat pertama kali membangun usaha.
"Negeri ini belum pernah punya pemimpin yang berani memberikan Tax Amnesty seperti pemerintahan sekarang. Dosa-dosa kita diampuni," ungkap Jusuf Hamka.