Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak dengan modus open BO di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku mucikari mengimingi korban dapat kredit handphone atau HP hingga staycation.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan penyidik berhasil mengamankan dua mucikari dalam kasus ini. Keduanya, yakni Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24).
"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming iming staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," kata Pujiyarto kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Selain mengamankan pelaku mucikari, penyidik juga mengamankan delapan wanita yang dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang. Lima di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Gerebek Apartemen Kalibata, Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Anak
Kelimanya masing-masing berinisial SR, FM, DM, AOS, dan FAY. Sedangkan tiga lainnya dengan status dewasa berinisial JVW, RA, dan F.
Para wanita ini difasilitasi indekos di kawasan Tanjung Priok oleh pelaku mucikari. Di sana mereka diminta melayani para pria hidung belang. Dalam sehari mereka biasa melayani hingga lima pelanggan.
"Korban bekerja dari pukul 16.00 sampai dengan 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Selain itu korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta seminggu sekali," beber Pujiyarto.