Untuk kategori investasi ilegal telah dilakukan takedown sebanyak 867 konten dan kategori forex ilegal, foreign exchange ilegal telah dilakukan takedown sebanyak 1.167 konten.
"Pelaksanaan pemutusan akses oleh Kominfo ya kami lalukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lembaga yang memiliki otoritas seperti otoritas jasa keuangan dan Bappebti," kata Johnny. [rangkuman laporan Suara.com]