Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset rampasan milik koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap kepada empat instansi negara. Totalnya mencapai total nilai Rp 24,27 miliar.
Keempat instansi tersebut yakni, Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian ATR/BPN RI; Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Penyerahan aset rampasan tersebut langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengharapkan aset rampasan milik koruptor ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
"Dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Lili Pintauli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Untuk rincian aset sendiri, Kementerian Hukum dan HAM menerima kendaraan mobil sebanyak delapan unit dengan nilai total mencapai Rp 630 juta.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN mendapatkan aset berupa bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 547 juta.
Kemudian, Pemkab Bangkalan menerima aset berupa empat bidang tanah di Bangkalan dengan nilai mencapai Rp 16.23 miliar.
Sedangkan, Pemkab Tapanuli Utara menerima aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6.83 miliar.
Adapun aset rampasan KPK ini berasal dari sejumlah terpidana koruptor dalam kasus pencucian uang. Mereka yakni, terpidana Fuad Amin; Luthfi Hasan Ishaq serta M. Nazaruddin.
KPK memastikan bahwa perampasan aset ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery," ujar Lili menambahkan.