Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta agar DPRD segera menyetujui usulan integrasi tarif transportasi Rp10 ribu. Ia pun menyebut program ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, sudah tiga kali Pemprov DKI membahas usulan ini di Komisi B DPRD DKI. Namun belum semua anggota dewan menyetujui besaran tarif tersebut.
Dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI kemarin misalnya, dewan tak langsung menyetujui program ini karena masih mempertimbangkan banyak hal. Misalnya, alasan penentuan tarif, pembagian keuntungan antar moda, hingga batas waktu tiga jam untuk berpindah jenis angkutan.
Syafrin mengatakan, amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek, di mana di sana diamanatkan integrasi. Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah mengintruksikan dilakukan integrasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Tak hanya tarif, Jokowi disebutnya juga meminta agar dilakukan integrasi pada sistem transportasi, seperti layanan, prasarana, rute, serta tarif dan sistem pembayaran seperti yang sedang direncanakan di Jakarta ini.
"Ini juga amanat rapat terbatas kabinet (yang dipimpin Jokowi) pada 8 Januari 2019. Tadi kan ditanyakan aspek legalnya, sehingga perlu didahulukan," jelas Syafrin.
Dengan demikian, maka ia meminta agar DPRD segera menyetujui rencana tarif integrasi transportasi umum ini agar bisa segera diimplementasikan.
"Kami harapkan ini segera mendapatkan persetujuan sehingga truly integration di sistem transit Jakarta itu bisa segera dinikmati layanannya oleh masyarakat."
Baca Juga: Anggota F-PSI DPRD DKI Usul Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Ruang Publik

Usulan Integrasikan Tarif Angkot