Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta agar DPRD segera menyetujui usulan integrasi tarif transportasi Rp10 ribu. Ia pun menyebut program ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.
Sejauh ini, sudah tiga kali Pemprov DKI membahas usulan ini di Komisi B DPRD DKI. Namun belum semua anggota dewan menyetujui besaran tarif tersebut.
Dalam rapat kerja di Komisi B DPRD DKI kemarin misalnya, dewan tak langsung menyetujui program ini karena masih mempertimbangkan banyak hal. Misalnya, alasan penentuan tarif, pembagian keuntungan antar moda, hingga batas waktu tiga jam untuk berpindah jenis angkutan.
Syafrin mengatakan, amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Anggota F-PSI DPRD DKI Usul Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Ruang Publik
"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek, di mana di sana diamanatkan integrasi. Bahkan di ratas terakhir, pada bulan Januari 2019, Pak Presiden itu sudah mengintruksikan dilakukan integrasi," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Tak hanya tarif, Jokowi disebutnya juga meminta agar dilakukan integrasi pada sistem transportasi, seperti layanan, prasarana, rute, serta tarif dan sistem pembayaran seperti yang sedang direncanakan di Jakarta ini.
"Ini juga amanat rapat terbatas kabinet (yang dipimpin Jokowi) pada 8 Januari 2019. Tadi kan ditanyakan aspek legalnya, sehingga perlu didahulukan," jelas Syafrin.
Dengan demikian, maka ia meminta agar DPRD segera menyetujui rencana tarif integrasi transportasi umum ini agar bisa segera diimplementasikan.
"Kami harapkan ini segera mendapatkan persetujuan sehingga truly integration di sistem transit Jakarta itu bisa segera dinikmati layanannya oleh masyarakat."
Baca Juga: Integrasi Tarif Angkutan Umum Tak Kunjung Disahkan, Anies Surati DPRD DKI
Usulan Integrasikan Tarif Angkot
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antarmoda transportasi di Jakarta yang terdiri dari moda TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui JakLingko senilai Rp 10.000 dengan tarif per moda yang ada saat ini masih tetap berlaku.
"Untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta yaitu TransJakarta, LRT dan MRT itu diusulkan sebesar Rp 10.000, sementara untuk masing-masing moda pada saat tarif bundling ini berlaku, itu tetap sama, artinya tak ada kenaikan tarif untuk semua moda jika naik satu moda saja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Syafrin menyebutkan angka ini berdasarkan kajian tingkat kemauan untuk bayar (willingness to pay/WTP) dan kemampuan untuk bayar (ability to pay/ATP) yang menjadi pedoman untuk menetapkan tarif integrasi.
Berdasarkan kajian itu, kemauan warga khususnya yang berpenghasilan rendah untuk membayar keseluruhan moda transportasi terlepas dari jarak adalah sebesar Rp 4.917.
Dari hasil simulasi usulan paket tarif bundling, kata Syafrin, yang sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), yaitu untuk tarif integrasi tiga moda di Jakarta sebesar Rp 10.000 dengan rincian biaya per perjalanan Rp 2.500 atau Rp 250 per kilometer.
Syafrin mengatakan tarif integrasi antarmoda transportasi umum di Jakarta tersebut direncanakan diputuskan pada Maret 2022 ini.
"Sesuai timeline tarif integrasi (diputuskan) mulai Maret ini, karena seluruh perangkat sudah siap," kata Syafrin.
Syafrin menambahkan penetapan tarif masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
"Lalu Gubernur (bisa) menerbitkan Keputusan Gubernur terkait tarif integrasi. Baru langsung diimplementasikan," ucap dia.
Syafrin menjelaskan, setelah mendapat keputusan, sosialisasi akan dilakukan dua pekan sehingga moda transportasi diberlakukan penuh pada April 2022.
Ada tiga moda transportasi umum yang akan diberlakukan menjadi satu tarif terintegrasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Sedangkan Kereta Komuter Jabodetabek belum menjadi bagian tarif terintegrasi karena harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk melakukan integrasi antar daerah.
"Tahapan selanjutnya KRL bisa join karena di dalam struktur Jak Lingko Indonesia itu sudah ada unsur KCI," ucap Syafrin.