Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mengungkapkan bagaimana Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam kamar tahanan Youtuber M Kece dan melakukan penganiayaan serta melumuri wajah Kece menggunakan kotoran manusia atau tinja. Alasannya, perwira Polri aktif memerintahkan petugas polisi yang berjaga untuk mengganti gembok kamar tahanan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022), jaksa menyebut jika Napoleon memberi perintah untuk mengganti gembok tahanan kepada Bripda Asep Sigit Pambudi, petugas yang berjaga.
Bripda Asep setuju dan tidak bisa menolak permintaan jenderal bintang dua tersebut.
Kejadian bermula saat eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu memberi perintah kepada tahanan lain, yakni terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Perintah itu berisi agar Pak RT menghampiri Bripda Asep dan menyampaikan permintaan Napoleon.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa (Irjen Napoleon) untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," kata jaksa Faizal Putrawijaya.
Semula, Bripda Asep tak langsung percaya dengan perintah Pak RT.
Dia pun langsung mendatangi Napoleon ke kamar tahanannya guna mengkonfirmasi hal tersebut.
Kepada Bripda Asep, Napoleon memastikan maksud dan tujuan mengganti gembok tahanan karena ingin bertemu Kece. Napoleon, kata jaksa, ingin berbicara empat mata dengan Kece.
"Lalu saksi Bripda Asep Sigit Pambudi mengklarifikasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," beber jaksa.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja ke Wajah M. Kece
Bripda Asep lantas menyanggupi untuk mengganti gembok kamar tahanan Kece. Semula, gembok yang digunakan adalah gembok berwarna silver dengan tanda '14' dan diganti dengan gembok warna putih list biru merek Krisbow 50 mm.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan jika Bripda Asep tidak berani melolak permintaan Napoleon karena pangkat. Napoleon merupakan perwira aktif Polri dengan pangkat Irjen -- yang secara urutan sangat jauh jika dibandingkan dengan Bripda.
"Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," papar jaksa.
Ihwal Penyiksaan di Rutan Bareskrim
Memasuki pukul 22.25 WIB, para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat Kece. Tidak lama berselang, sebagian tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11 Kece.
Memasuki pukul 00.30 WIB, tepat pada Kamis, 26 Agustus 2021 Pak RT membangunkan Napoleon yang tengah tidur di kamar tahanan nomor 26. Tidak lama berselang, mereka menuju kamar tahanan yang dihuni Kace.
Jaksa menyebut, terdakwa Pak RT sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.
Setelah itu, Napoleon mengajak Kece berbicara mulai soal identitas hingga terkait konten Youtube yang menistakan agama. Tidak lama berselang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu meminta Dedy Wahyudi untuk memanggil tahanan lain, Maman Suryadi yang merupakan anggota FPI.
Napoleon juga menyuruh tahanan bernama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya. Bungkusan itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia.
Napoleon kemudian mengambil kotoran manusia dengan tangannya dan berdiri menghampiri Kece. Kemudian, dia melumuri tinja ke wajah Kece -- bahkan sampai kepala Kece terbentur ke tembok.
Saat kejadian berlangsung, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kace. Tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.
Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar. Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'
Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.
Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.