Ketua KNPB Ditangkap Polisi, Ini Rekam Jejak Buchtar Tabuni: Pendiri IPWP Yang Kerap Dibui Hingga Nekat Menentang Pepera

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:03 WIB
Ketua KNPB Ditangkap Polisi, Ini Rekam Jejak Buchtar Tabuni: Pendiri IPWP Yang Kerap Dibui Hingga Nekat Menentang Pepera
Buchtar Tabuni. [dok.pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keesokan harinya, 50 demonstran berkumpul di luar kantor kepolisian Jayapura untuk menuntut pembebasannya.

Jaksa penuntut umum kala itu menuntut Buchtar Tabuni hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar Tabuni menyebut kasus ini sebagai upaya meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, "Jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan?".

Amnesty International menganggap Buchtar sebagai tahanan keyakinan yang "ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat[nya]". Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.

Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.

Buchtar Tabuni kemudian dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.

Tanggal 8 Juni 2012, Buchtar ditangkap kembali di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.

Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya. Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua KNPB Buchtar Tabuni Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI