Saat dianiaya, Djafar Hamzah, tahanan lain juga ikut memukul dada dan menginjak paha Kace. Sedangkan tahanan Himawan Prasetyo, lanjut jaksa, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit.
Kece pun menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar.
Ketika merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali seraya berkata: 'Monyet kamu, anjing kami, bikin masalah saja!'

Dipaksa Telan Tinja
Kece membalas dan berkata: 'Yang anjing kamu'. Hanya saja, tatapan wajah Kece mengarah ke Dedy Wahyudi dan membikin emosi yang bersangkutan mendidih.
Dedy kemudian mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik dan naik ke atas tempat tidur beton. Dengan tangan terbuka, Dedy menampar wajah Kece ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
"Lalu Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 kali," terang jaksa.
Kece pun mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara. Kace mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatannya, Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.