Suara.com - Terungkap fakta baru terkait detik-detik Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya tahanan lain, M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Aksi penyiksaan itu terjadi ketika jenderal bintang dua itu meminta agar anggota polisi yang menjaga rutan mengganti gembok ruang tahanan yang dihuni M Kece.
Fakta itu terkuak saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada Irjen Napoleon yang berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam sidang tersebut, Irjen Napoleon didakwa menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan menggunakan kotoran manusia.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap pihak yang ikut terlibat saat Irjen Napoleon menganiaya M Kece di dalam rutan Bareskrim Polri. Mereka adalah Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Diketahui, M Kece meringkuk di Rutan Bareskrim Polri pada Agustus 2021 terkait kasus penodaan agama. Saat itu juga, Napoleon juga menjadi tahanan dalam kasus berbeda.
Saat itu, saksi bernama Bripka Wandoyo Edi Purnomo memerintahkan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengantar Kece ke kamar sel nomor 11 sebagai kamar isolasi sesuai perintah lisan dari Kepala Rutan Bareskrim Polri.
Untuk tahanan baru termasuk Kece, ditempatkan ke kamar kosong atau khusus guna menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Jaksa mengatakan, saat itu Kece menggunakan tongkat untuk berjalan. Namun, Napoleon meminta agar tongkat tersebut tidak dibawa ke kamar tahanan karena dianggap bisa menjadi senjata.
Setelahnya, M Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Tak Berani Tolak Perintah
Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.