Suara.com - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong terus bermunculan di Indonesia. Setelah polisi mengkap Donny Salmanan dan Indra Kenz, kini satu lagi pemilik perusahaan robot trading aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto, diciduk kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Hendry Susanto telah ditangkap oleh Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, pada Rabu (23/2/2022).
Penangkapan Hendry Susanto menambah panjang daftar kasus investasi bodong robot trading, yang sebelumnya melibatkan sejumlah youtuber dan influencer.
Bagaimana sepak terjang Hendry Susanto dan apa saja fakta-fakta dalam kasusnya? Berikut ulasannya.
1. Hendry dilaporkan oleh member
Terungkapnya dugaan kasus penipuan robot trading Fahrenheit adalah berkap laporan sejumlah membernya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Repli Handoko.
Ia mengatakan, ada dua laporan terkait dugaan penipuan tersebjt, yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
2. Kerugian member diduga mencapai Rp 5 triliun
Salah satu korban robot trading Fahrenheit adalah aktor Chris Ryan. Ia ikut melaporkan kasus ini ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Mabes Polri, dengan laporan dugaan penipuan.
Baca Juga: Investasi Robot Trading Fahrenheit: Janji Manis Menggaet Member
Chris menduga, total kerugian member Fahrenheit cukup tinggi, yakni mencapai Rp5 triliun. Menurut dia, uang tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak Fahrenheit.
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
08 April 2025 | 23:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI