Awalnya, dana talangan bernilai Rp 35 miliar tersebut diserahkan sebagai kebutuhan dana tambahan pada pagelaran Sea Games 1997. Proyek Sea Games 25 tahun lalu ini memiliki anggaran awal senilai Rp 70 miliar.
Namun saat menjelang penyelenggaraan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meminta tambahan dana sebesar 35 miliar untuk melakukan pembinaan terhadap atlet.
4. Keterlibatan PT TIM
Untuk membantu penyelenggaraan, panitia pun menunjuk PT Tata Insani Mukti (TIM) sebagai tim legal dari teknis pelaksanaan proyek ini. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai komisaris utama PT TIM, namun tidak sebagai pemegang saham penuh perusahaan.
Dana yang dikucurkan dari dana ganti rugi ini diserahkan ke pihak penyelenggara, namun dianggap sebagai hutang negara oleh pejabat setelahnya. Hal ini mengacu pada persetujuan pemerintah yang diwakili oleh pihak KONI dan Kemenpora kepada PT TIM yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana tambahan tersebut.
5. Nilai Utang Membesar
Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman semakin membesar. Hingga saat ini, jumlah piutang negara yang ditagih oleh pihak Kemenkeu mencapai Rp 64 miliar karena ditambah dengan bunga pinjaman per tahun.
Hal ini memberatkan pihak Bambang Trihatmodjo karena mereka merasa bukan kliennya yang harus bertanggungjawab atas utang tersebut, melainkan para petinggi PT TIM yang sudah menyepakati perjanjian piutang ini sebelumnya.