Suara.com - Kasus yang menimpa Bambang Trihatmodjo terus bergulir. Bambang mulai mengungkap kasus utangnya terhadap negara yang melibatkan proyek Sea Games tahun 1997 silam sebagai suatu kesalahan.
Bambang juga menyebut kasus itu menyerang pribadinya selaku anak dari presiden orde baru, Soeharto. Karena itu, ia mendesak pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Menteri Keuangan sekarang, Sri Mulyani untuk menghentikan kasus ini.
Simak 5 fakta kasus yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini :
1. Bambang Hanya Sebagai Ketua KMP
Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) dan terlibat dalam penyelenggaraan akbar Sea Games 1997. Ia diduga hanya menerima dana tersebut sebagai dana talangan, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Hardjuno Wiwoho yang mengatakan soal keterlibatan kliennya terhadap dana tersebut.
2. Tidak Bisa disebut Utang
Ia menyebutkan, utang tersebut tidak bisa disebut sebagai uutang terhadap negara karena bukan berasal dari APBN. Menurut pengakuannya, uang itu berasal dari dana ganti rugi reboisasi dari pihak swasta, yang disetorkan kepada Kementerian Kehutanan.
Ia meminta pihak Kemenkeu, terutama Menteri Keuangan saat ini yaitu Sri Mulyani untuk menghentikan tuntutan pembayaran hutang ini.
Baca Juga: Anak Soeharto Tolak Bayar Utang Talangan Sea Games 1997, Alasannya Karena Dana dari Pihak Swasta
3. Jumlah Awal Dana yang Dikucurkan
BERITA TERKAIT
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
06 April 2025 | 09:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI