Suara.com - Kasus yang menimpa Bambang Trihatmodjo terus bergulir. Bambang mulai mengungkap kasus utangnya terhadap negara yang melibatkan proyek Sea Games tahun 1997 silam sebagai suatu kesalahan.
Bambang juga menyebut kasus itu menyerang pribadinya selaku anak dari presiden orde baru, Soeharto. Karena itu, ia mendesak pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Menteri Keuangan sekarang, Sri Mulyani untuk menghentikan kasus ini.
Simak 5 fakta kasus yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini :
1. Bambang Hanya Sebagai Ketua KMP
Baca Juga: Anak Soeharto Tolak Bayar Utang Talangan Sea Games 1997, Alasannya Karena Dana dari Pihak Swasta
Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) dan terlibat dalam penyelenggaraan akbar Sea Games 1997. Ia diduga hanya menerima dana tersebut sebagai dana talangan, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Hardjuno Wiwoho yang mengatakan soal keterlibatan kliennya terhadap dana tersebut.
2. Tidak Bisa disebut Utang
Ia menyebutkan, utang tersebut tidak bisa disebut sebagai uutang terhadap negara karena bukan berasal dari APBN. Menurut pengakuannya, uang itu berasal dari dana ganti rugi reboisasi dari pihak swasta, yang disetorkan kepada Kementerian Kehutanan.
Ia meminta pihak Kemenkeu, terutama Menteri Keuangan saat ini yaitu Sri Mulyani untuk menghentikan tuntutan pembayaran hutang ini.
3. Jumlah Awal Dana yang Dikucurkan
Awalnya, dana talangan bernilai Rp 35 miliar tersebut diserahkan sebagai kebutuhan dana tambahan pada pagelaran Sea Games 1997. Proyek Sea Games 25 tahun lalu ini memiliki anggaran awal senilai Rp 70 miliar.
Namun saat menjelang penyelenggaraan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meminta tambahan dana sebesar 35 miliar untuk melakukan pembinaan terhadap atlet.
4. Keterlibatan PT TIM
Untuk membantu penyelenggaraan, panitia pun menunjuk PT Tata Insani Mukti (TIM) sebagai tim legal dari teknis pelaksanaan proyek ini. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai komisaris utama PT TIM, namun tidak sebagai pemegang saham penuh perusahaan.
Dana yang dikucurkan dari dana ganti rugi ini diserahkan ke pihak penyelenggara, namun dianggap sebagai hutang negara oleh pejabat setelahnya. Hal ini mengacu pada persetujuan pemerintah yang diwakili oleh pihak KONI dan Kemenpora kepada PT TIM yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana tambahan tersebut.
5. Nilai Utang Membesar
Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman semakin membesar. Hingga saat ini, jumlah piutang negara yang ditagih oleh pihak Kemenkeu mencapai Rp 64 miliar karena ditambah dengan bunga pinjaman per tahun.
Hal ini memberatkan pihak Bambang Trihatmodjo karena mereka merasa bukan kliennya yang harus bertanggungjawab atas utang tersebut, melainkan para petinggi PT TIM yang sudah menyepakati perjanjian piutang ini sebelumnya.
Kontributor : Dea Nabila