KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:43 WIB
KPK Panggil Legislator Nasdem Haerul Amri Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Haerul Amri terkait kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi di Pemkab Probolinggo, Kamis (24/3/2022) hari ini.

Selain Haerul, KPK juga memanggil staf Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah.

Haerul dan Ajeng akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

"Kami periksa Haerul dan Ajeng dalam kapasitas saksi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: KPK Memeriksa Keterangan 12 Saksi Kasus Pencucian Uang dan Gratifikasi Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana

Selain Haerul dan Ajeng, penyidik antirasuah juga memanggil sejumlah saksi lain yakni PNS Heri Mulyadi; Karyawan swasta Agus Salim Pangestu; Wiraswasta Nurhayati; dan Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Meliana Ditasari.

Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah para saksi sudah hadir memenuhi panggilan atau belum.

Diketahui, Puput dan anggota DPR nonaktif Hasan Aminuddin yang merupakan pasangan suami istri awalnya dijerat KPK terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.

Hingga akhirnya, KPK melakukan pengembangan ditemukan dugaan pencucian uang serta penerimaan gratifikasi.

Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Baca Juga: Dua Pejabat di Pemkab Probolinggo di Panggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Puput Tantriana

17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI