Suara.com - Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte sempat menyampaikan beberapa pernyataan. Salah satunya, dia mengklaim patuh pada hukum sebagai perwira Polri aktif masih bergelora.
Jenderal bintang dua itu hari ini, Kamis (24/3/2022) hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan setelan batik berwarna hijau.
"Dari tadi, dari kemarin minggu lalu, saya sudah mengetahui permasalahan yang mengganjal. Tapi sebagai penegak hukum, saya masih perwira aktif Polri, jiwa Merah Putih sebagai penegak hukum, patuh pada hukum masih bergelora di dalam diri saya," kata Napoleon.
Kepada majelis hakim -- juga peserta sidang lainnya, Napoleon mengaku tidak pernah melarikan diri dari masalah yang menjeratnya. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, apa pun risikonya saya siap. Karena memang ada argumentasinya dan dalil-dalil kuat sebagai umat beragama," ucap dia.
Pantauan di lokasi, Napoleon tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tampak mengenakan batik berwarna hijau dan sempat memberikan hormat kepada majelis hakim.
Setelahnya, Napoleon duduk di kursi terdakwa untuk menjalani persidangan. Kepada majelis hakim, Napoleon mengaku dalam kondisi sehat.
Sedianya, pembacaan dakwaan berlangsung pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu. Hanya saja, sidang ditunda oleh majelis hakim lantaran tim kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang.
Ditundanya persidangan bermula saat Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon.
Baca Juga: Keberatan Sidang Daring. Irjen Napoleon Ngaku Lebih Nyaman Duduk Langsung di Kursi Terdakwa
Aniaya M Kece di Rutan Bareskrim
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.
Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.