Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset rampasan milik koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian ATR/BPN RI, pada Kamis (24/3/2022) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, barang rampasan tersebut berupa bidang tanah dan bangunan hingga sejumlah unit kendaraan.
Selain Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian ATR, sejumlah aset tersebut juga akan diberikan kepada Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara.
"Penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: RI Nomor 3 Negara Terkorup: Perlu Rampas Harta Koruptor dan Hukuman Mati
"Aset dimaksud berupa bidang tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan," ucap Ali.
Aset-aset yang dihibahkan tersebut merupakan milik para terpidana koruptor di antaranya yakni, Fuad Amin; Luthfi Hasan Ishaaq dan M. Nazarudin.
Dari informasi yang dihimpun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri ATR/BPN sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menerima sejumlah aset rampasan milik koruptor dari KPK.