Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yuddi Saptopranowo dan eks Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar.
Keduanya diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Mereka telah diperiksa di hari yang berbeda.
Untuk saksi Yuddi diperiksa pada Rabu (23/3/2022), di Gedung Merah Putih KPK. Ia ditelisik mengenai administrasi kepegawaian terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan dana Tabanan Bali.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Sedangkan, saksi Bahrullah Akbar diperiksa penyidik KPK pada Selasa (22/3/2022). Ia dicecar mengenai dugaan adanya komunikasi khusus dengan pihak berperkara dalam urusan DID Tabanan Bali.
"Dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK, kata Ali, penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, KPK Usut Dugaan DID Tabanan Bali Disalurkan untuk Sejumlah Proyek
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.