Ditambah, Jokowi justru ingin melanjutkan program Ibu Kota Negara (IKN) sebagai program strategis Nasional.
"Bahkan demi terwujudnya IKN, yang dilakukan rezim Jokowi mengusulkan perpanjangan masa jabatan dan atau menunda Pemilu," ungkapnya.
Padahal, sudah jelas di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.
"Kan sudah jelas diatur di dalam UUD batas paling lama menjadi presiden dua periode. Jika ingin melanjutkan itu namanya melanggar konstitusi," bebernya.
Menurut Zaenal, hal tersebut merupakan penghianatan atas konstitusi dan semangat reformasi.
Oleh karena itu, Zaenal meminta pemerintahan Jokowi untuk menghentikan keinginan melanjutkan tiga periode.
Zaenal secara tegas mengatakan, apabila masih ingin melanjutkan tiga periode maka akan berhadapan dengan rakyat.
"Kami meminta ya untuk menyetop tiga periode, jika tidak maka elit dan rejim politik saat ini akan berhadapan dengan rakyat," tandasnya.
Baca Juga: Terbang ke NTT, Cerita Jokowi Beli Daun Singkong, Bagi-bagi Uang hingga Warga Rebutan Kaos di Pasar