Suara.com - Ketua aksi Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB), Mohammad Noor melaporkan kasus tindak pidana pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada Ketua Komisi III DPR RI.
Noor mengatakan pihaknya mendorong lembaga legislatif agar bersikap tegas terkait dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh Rifqinizamy sebab kasus pemalsuan ijazah tersebut belum selesai.
“Kami telah menyerahkan surat pelaporan pemalsuan ijazah kepada pimpinan Komisi III DPR dan munculkan penekanan bukti yang kita miliki, surat dari Malaysia. Sudah jelas itu kasusnya pemalsuan ijazah, di mana terlapor sekarang telah menjadi anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Noor kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus yang telah dilakukan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Buronan Internasional Harun Masiku Belum Juga Ditangkap, KPK Kembali Jadi Sorotan Publik
Dia berharap pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera bersikap tegas atas adanya dugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh anggota DPR dengan menonaktifkan Rifqinizamy sebelum kasus hukumnya tuntas.
“Kita meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut mendorong kasus ini ke APH agar segera menindak anggota legislatif yang mempunyai permasalahan hukum, khususnya mempunyai permasalahan hukum terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang belum dituntaskan," ucapnya.
Selain itu, Noor juga telah menyampaikan permasalahan hukum ini kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar membersihkan anggota politisinya yang masih mempunyai permasalahan hukum agar diberhentikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum dari aparat penegak hukum pada saat itu, mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Atas inisiatif dari masyarakat, kasus pemalsuan ijazah ini berhasil kembali dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Jadi Trending Gegara Celotehan Ketua KPK, Ini 2 Alasan Harun Masiku Tak Kunjung Ditemukan
Perkembangan laporan di kepolisian tersebut telah dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri.
Selanjutnya telah dilaksanakan pula penggalian keterangan-keterangan para saksi, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan di Banjarmasin pada 21 sampai 22 Oktober 2021 yang lalu.
Semua keterangan para saksi telah disampaikan kepada pihak penyidik dan saksi-saksi telah menyerahkan kepada penyidik dari Polri beberapa dokumen yang berkaitan dengan fakta pemalsuan ijazah tersebut, begitu pula dengan bukti adanya ijazah dan transkrip nilai yang diduga palsu tersebut.