Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan

Kamis, 24 Maret 2022 | 09:15 WIB
Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Segera Diadili Di Pengadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyelesaikan surat dakwaan tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda.

Achmad Zuhdi merupakan pemberi suap Bupati Penajem Paser Utara (PPU), nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan.

"Selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Ali menyebut penahanan tersangka Achmad Zuhdi pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Samarinda. Meski begitu, untuk sementara Achmad masih dititipkan di rutan KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Lahan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Periksa Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka

"Di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur," katanya.

Ali menyebut tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal majelis hakim pada sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan terdakwa Achmad oleh tim Jaksa.

"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Dakwaan Jaksa KPK terhadap terhadap terdakwa Achmad Kesatu Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini bukan hanya Achmad dan Abdul yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Ada empat tersangka lain, mereka yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca Juga: KPK Tambah Penahanan 30 Hari, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bakal Berpuasa di Penjara

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI