Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal

Kamis, 24 Maret 2022 | 09:08 WIB
Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, MUI-YMKI: Asalkan Vaksinnya Halal
Ilustrasi vaksin booster. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster menjadi syarat buat masyarakat bisa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menanggapi adanya aturan pemerintah mengenai syarat mudik lebaran.

"Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal," kata Azrul kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Tempat Vaksinasi Booster di DKI Jakarta dan Link Pendaftarannya

“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” terangnya.

Bahkan, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.

“Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” katanya.

Senada dengan MUI, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik lebaran.

“Tidak masalah kami siap dukung,” ucapnya.

Baca Juga: 2 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Diberikan Jokowi, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Tenang!

Kendati begitu, Ahmad mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.

“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” katanya.

Menurut Ahmad, permintaan dirinya ini wajar. Karena, sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.

“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” ujarnya lagi.

Ahmad Himawan berharap pemerintah untuk berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai dibulan Ramadhan masyarakat Indonesia yang notebene muslim mengkonsumsi produk yang haram.

“Jangan sampai, dibulan Ramadhan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, Ibadahnya siapa yang bertanggung jawab," imbuh Ahmad.

Selain itu, Ahmad Himawan menghimbau pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan Ramadhan tidak banyak persyatatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI