Member yang berminat investasi kemudian mentransfer dana dalam jumlah tertentu dan masuk ke rekening para pelaku.
Iming-iming para pelaku untuk membuat anggota menyimpan dana yaitu keuntungan yang bakal didapat akan sangat besar.
Contohnya, anggota yang investasi sebanyak 500 dollar dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 50 persen, kemudian 50 persen lagi untuk robot trading.
Keuntungan member dijanjikan akan semakin banyak jika dana yang ditanamkan juga semakin banyak.
"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat 'ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," kata Auliansyah.
Dalam menangani para tersangka, polisi menggunakan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Polisi juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Apakah kasus ini akan terungkap semuanya, tunggu hasil penelusuran polisi. [rangkuman laporan Suara.com]
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya