Investasi Robot Trading Fahrenheit: Janji Manis Menggaet Member

Siswanto Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 07:00 WIB
Investasi Robot Trading Fahrenheit: Janji Manis Menggaet Member
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang menelusuri investasi robot trading Fahrenheit. Platform Fahrenheit dikelola oleh PT. FSP Academy Pro.

Pada Selasa (22/3/2022), pimpinan FSP Academy Pro berinisial HS ditangkap Bareskrim Polri dan statusnya dijadikan tersangka kasus investasi ilegal. Kini dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim. 

Sebelum itu, polisi lebih dulu menangkap karyawan HS berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Dari mulut mereka inilah, HS dapat diamankan. 

Dalam menjalankan bisnis, mereka ada yang berperan sebagai orang yang mengajak calon, admin website Fahrenheit, pengelola rekening, dan konten kreator.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya

Chris Ryan, seorang aktor menjadi salah satu korban investasi robot trading Fahrenheit.

Chris Ryan mengaku tertarik berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit karena melihat ada peluang tambahan pendapatan di sana, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi gonjang-ganjing seperti ini.

Dia tetap meyakini investasi ini aman dan ilegal, tidak seperti platform trading lainnya yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah, seperti Binomo hingga Quotex.

"Tapi pada 28 Januari (2022), aktivitas withdraw diberhentikan dengan alasan ingin mematuhi regulasi yang ada," kata Chris Ryan.

Chris Ryan tetap berusaha tenang ketika itu karena pengelola robot trading Fahrenheit menjanjikan tanggal 25 Februari 2022 aktivitas withdraw akan kembali dijalankan.

Baca Juga: Sosok Hendry Susanto Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Yang Kini Jadi Tersangka

Tapi dia menjadi khawatir karena sampai 7 Maret 2022, aktivitas withdraw belum bisa dilakukan.

"Selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp5 triliun (dari keseluruhan korban)," kata Chris Ryan.

Chris Ryan menjadi salah seorang yang kemudian melaporkan Fahrenheit ke Bareskrim Polri.

"Saya dan tim mengalami kerugian hingga Rp30 miliar," kata Chris Ryan di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), lalu.

Fahrenheit dianggap telah merugikan banyak orang. Di Polda Metro Jaya saja, sampai pada Minggu (20/3/2022), lalu, menerima 55 laporan. "Mungkin (korban) sudah 100 orang lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis.

Orang yang melapor karena merasa tertipu Fahrenheit  terus bertambah, polisi berencana untuk membuka posko pengaduan.

Seperti apa kegiatan Fahrenheit?

Untuk menggaet member, para pelaku selalu menjelaskan bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4, duduk, diam, dapat duit.

Mereka mengatakan telah menyiapkan robot trading yang bekerja untuk memantau dana para member.

"Jadi robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lost, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Selasa (22/3/2022).

"Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut." 

Member yang berminat investasi kemudian mentransfer dana dalam jumlah tertentu dan masuk ke rekening para pelaku.

Iming-iming para pelaku untuk membuat anggota menyimpan dana yaitu keuntungan yang bakal didapat akan sangat besar.

Contohnya, anggota yang investasi sebanyak 500 dollar dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 50 persen, kemudian 50 persen lagi untuk robot trading.

Keuntungan member dijanjikan akan semakin banyak jika dana yang ditanamkan juga semakin banyak.

"Kemudian kalau ditempatkan 50.000 dollar, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Jadi ini yang diimingi oleh dia, mengajak masyarakat 'ayo tempatkan uang lebih banyak, keuntungan akan lebih banyak," kata Auliansyah.

Dalam menangani para tersangka, polisi menggunakan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Polisi juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Apakah kasus ini akan terungkap semuanya, tunggu hasil penelusuran polisi. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI