Satgas Covid-19: Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 22:41 WIB
Satgas Covid-19: Booster Untuk Lansia Minimal Tiga Bulan Usai Divaksin Dosis Lengkap
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ketentuan vaksinasi booster bagi masyarakat umum termasuk lansia, dilakukan minimal tiga bulan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi masyarakat umum termasuk lansia, booster dapat dilakukan minimal tiga bulan setelah vaksin dosis lengkap," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) malam.

Kemudian bagi penyintas atau yang pernah tertular Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang, vaksin booster dilakukan minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Dan bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Pihaknya mengingatkan bahwa baik vaksin maupun prokes 3M tidak akan berfungsi optimal jika tidak dilakukan dengan benar.

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 ke Pemda: Saya Mohon Kembali Tingkatkan Pengawasan Prokes

"Pertama dalam hal vaksin, kekebalan tubuh yang ditimbulkan oleh vaksin akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Kekebalan yang sudah mulai turun harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang atau lebih umum disebut booster," ujarnya.

Wiku mengatakan meski telah mendapatkan vaksin booster, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Penularan dapat dicegah semaksimal mungkin dengan menghindari paparan virus yaitu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan Wiku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI