Pengemudi Ojek Curi 44 Batang Besi di Proyek LRT Kuningan, Langsung DIbawa ke Polsek Metro Setiabudi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 22:11 WIB
Pengemudi Ojek Curi 44 Batang Besi di Proyek LRT Kuningan, Langsung DIbawa ke Polsek Metro Setiabudi
Pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur Depo LRT (Light Rail Transit) di Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan mengamankan pengemudi ojek daring (ojol) berinisial BIF (28) karena mencuri 44 batang besi dari lokasi proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku masuk dari pintu yang tidak dikunci.

"Tersangka BIF masuk melalui pagar proyek yang tidak dikunci selanjutnya mengambil besi ulir yang ada di atas beton cor dan dimasukkan ke dalam karung," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Billy menuturkan sebanyak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm tersebut diketahui bernilai sekitar Rp2,5 juta.

Namun, aksi BIF yang sedang berusaha menggondol batang besi tersebut kepergok oleh dua petugas keamanan proyek dan kemudian langsung membekuk pelaku.

Baca Juga: Kepergok Marbot, Oknum Wartawan Curi Kotak Amal di Masjid Bogor Nyaris Diamuk Warga

"Tersangka BIF dapat ditangkap oleh saksi FNA dan MI," ujar Billy.

Petugas keamanan kemudian membawa dan menyerahkan tersangka BIF ke Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, serta membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah batang besi ulir yang hendak dicuri tersangka dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam yang hendak digunakan tersangka untuk membawa barang curiannya.

Atas perbuatannya, tersangka BIF kini ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Nekat Curi 20 Kelapa Untuk Hajatan Keluarga, Pemuda Ini Babak Belur Karena Ketahuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI