Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap pemilik Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko. Dia ditangkap dalam persembunyiaannya di sebuah vila di Bali pada Minggu (20/3/2022).
"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama AD (Anang Diantoko)," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
Saat ditangkap kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 10 telepon genggam aneka merek, tiga buah modem, enam kartu ATM, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan uang tunai di dalam dompet Rp 1.600.000.
Setelah ditangkap, Anang Diantoko ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus aplikasi robot trading Evotrade. Mereka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.