Laporan Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut di Papua Ditolak Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Kesenjangan Hukum

Rabu, 23 Maret 2022 | 20:51 WIB
Laporan Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi Luhut di Papua Ditolak Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ada Kesenjangan Hukum
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada awak media terkait penolakan pelaporan dugaan skandal kejahatan ekonomi terkait pertambangan di Papua yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan oleh Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan dugaan skandal kejahatan ekonomi terkait pertambangan di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, oleh Koalisi Masyarakat Sipil ditolak Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang jelas terkait penolakan laporan mereka.

Baca Juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Nelson pun menduga kuat, kepolisian menolak laporan mereka karena pihak yang dilaporkan seorang Luhut Binsar Pandjaitan.

"Karena kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperi ini (ditolak)," ujarnya.

"Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya sangat cepat diproses," sambungnya.

Atas penolakan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berencana melayangkan aduan kepada Ombudsman RI.

Baca Juga: Tok! Menko Luhut Tanda Tangan MoU Bersama Singapura, Ajakan Soal Pendanaan IKN Deal?

"Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI," kata Nelson.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa orang lainnya terkait kasus dugaan skandal kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua.

Mereka menyebut pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.

Andi mengaku mereka membawa sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti.

"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI