Suara.com - Sejumlah kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok transaksi opsi biner dan robot trading terus diungkap. Belakangan Fahrenheit menjadi salah satu robot trading yang ditindak Bareskrim Polri. Selain Fahrenheit, apa saja daftar investasi bodong versi OJK yang sudah dirilis?
Sebelumnya, polisi menangkap Direktur PT FSP Academy Pro, Hendry Susanto, selaku operator robot trading. Saat ini platform Fahrenheit telah diblokir sejak 2 Februari 2022 setelah investasi itu masuk dalam layanan perdagangan berjangka komoditi ilegal.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejauh ini telah memblokir 1.222 investasi bodong. Dari ribuan investasi ilegal itu, sebanyak 21 di ataranya merupakan atas nama Fahrenheit seperti a https://fspro.id/, https://fahrenheit.id/, dan https://fahrenheitbot.net/.
Sebagai informasi, Fahrenheit menawarkan autopilot trader yang memungkinkan trader atau konsumen bisa trading tanpa harus memperhatikan market dan berita. Fahrenheit mengklaim sebagai perangkat lunak auto trading pertama di Indonesia yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada pasar mata uang kripto (crypto currency).
Baca Juga: Sosok Hendry Susanto Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Yang Kini Jadi Tersangka
Selain Fahrenheit, ada sejumlah platform robot trading ilegal merujuk data yang diunggah dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut daftarnya:
- Btrado
- Auto Trade Gold 4.0
- https://dutarobot.com/
- SMARTXBOT
- Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
- Robot Trading DNA Pro
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
- Fahrenheit Robot Trading
- Robot Trading Maxima Margin
- Robot Trading Revenue Bintang Mas
- RoyalQ Indonesia
Cara Cek Investasi Bodong
Investasi bodong kini tak hanya menyasar kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Daftar investasi ilegal itu juga beroperasi di daerah-daerah seperti Kupang, Purwokerto, Mataram hingga Morowali. Sebagian besar tidak memiliki alamat dan kontak yang bisa dihubungi. OJK mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas sebuah investasi sebelum menjatuhkan pilihan dengan prinsip 2L, Legal dan Logis. Berikut ini beberapa tips mengecek investasi bodong:
- Mengecek keuntungan yang ditawarkan. Jika keuntungan tak masuk akal, besar kemungkinan penipuan.
- Cek dokumen perizinan fintech atau investasi yang sah dari regulator atau pengawas seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga berwenang lainnya.
- Investasi bodong biasanya berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam yang hanya memiliki dokumen berupa Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Itulah daftar platform investasi bodong versi OJK. Jadi lebih waspada ya!
Kontributor : Alan Aliarcham
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos PT FSP Pengelola Robot Trading Fahrenheit Langsung Ditahan