Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi terkait rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Rencana pernikahan Ketua MK dan adik Jokowi menjadi sorotan karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Mahfud menegakan, tak ada pelanggaran hukum atau pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman untuk menikahi adik Jokowi.
"Tak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik dari rencana ketua MK untuk menikah," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Mahfud mengatakan, menikah atau tidak menikah, seorang Ketua MK harus memiliki integritas.
Mantan Ketua MK itu mengatakan yang dipermasalahkan seharusnya orang yang tidak menikah, namun melakukan perbuatan zina.
"Mau menikah atau tidak menikah lagi, Ketua MK itu harus punya integritas. Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak menikah tapi berzina," katanya.
Disarankan Mundur
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai Ketua MK, tapi juga mundur sebagai hakim konstitusi setelah menikah dengan adik Jokowi.
"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu, tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/3/2022).