Jokowi: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tidak Perlu Karantina, Tapi Wajib PCR

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:37 WIB
Jokowi: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tidak Perlu Karantina, Tapi Wajib PCR
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19. Salah satunya ialah soal aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Jokowi mengungkapkan saat ini para pelaku perjalanan dari luar negeri sudah tidak perlu lagi menjalani karantina. Itu disampaikannya melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba dari seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ungkap Jokowi.

Meski begitu, masih ada syarat lain yang sejatinya harus dilakukan oleh para pelaku perjalanan luar negeri. Mereka wajib menjalani tes usap PCR.

Baca Juga: Indonesia Bahas Rencana Ubah Status Pandemi Jadi Endemi dengan Thailand, Puan: Tantangan Kita Bersama

Apabila hasil dari tes PCR tersebut negatif, maka para pelaku perjalanan luar negeri bisa langsung melanjutkan aktivitasnya. Namu, kalau misalkan hasilnya positif maka ia harus menjalankan proses tes selanjutnya.

"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa langsung beraktivitas. Kalau tes PCRnya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," ujarnya.

Jokowi menyampaikan bahwa pelonggaran tersebut dilakukan pemerintah karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik.

"Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran."

Baca Juga: Pastikan Pandemi Covid-19 Segera Berakhir jadi Endemi, Menkes Budi: Tapi Kapan Waktunya Masih Abu-abu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI