Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran kebijakan pandemi Covid-19. Salah satunya ialah soal aturan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Jokowi mengungkapkan saat ini para pelaku perjalanan dari luar negeri sudah tidak perlu lagi menjalani karantina. Itu disampaikannya melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba dari seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ungkap Jokowi.
Meski begitu, masih ada syarat lain yang sejatinya harus dilakukan oleh para pelaku perjalanan luar negeri. Mereka wajib menjalani tes usap PCR.
Apabila hasil dari tes PCR tersebut negatif, maka para pelaku perjalanan luar negeri bisa langsung melanjutkan aktivitasnya. Namu, kalau misalkan hasilnya positif maka ia harus menjalankan proses tes selanjutnya.
"Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa langsung beraktivitas. Kalau tes PCRnya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," ujarnya.
Jokowi menyampaikan bahwa pelonggaran tersebut dilakukan pemerintah karena melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang terus membaik.
"Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran."