Investigasi Komnas HAM Soal Kasus Polisi Salah Tangkap Begal di Bekasi Sudah 90 Persen

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:31 WIB
Investigasi Komnas HAM Soal Kasus Polisi Salah Tangkap Begal di Bekasi Sudah 90 Persen
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim investigasi kasus salah tangkap. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan segera merampungkan investigasi terhadap dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi terhadap empat orang di Bekasi. Kekinian sudah 90 persen.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim investigasi sejak kasus ini mencuat dan hari ini juga dibantu oleh bukti-bukti yang diserahkan langsung keluarga korban kepada Komnas HAM.

"Tim sudah bekerja beberapa waktu terakhir ini, jadi proses tadi keluarga korban memberikan beberapa bukti itu melengkapi apa yang sudah kami dapat sebelumnya, jadi kami dapat sebelumnya itu secara langsung dari keluarga korban di rumahnya beberapa waktu lalu, kami juga sudah cek lokasinya, sudah ketemu dengan kepolisian dan dapat dokumen dari kepolisian," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).

Dia berharap kasus ini segera menjadi terang benderang melalui investigasi yang mereka lakukan serta proses persidangan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga: Ajak Dialog Damai buat Selesaikan Konflik di Papua, Komnas HAM Bakal Temui Panglima OPM dan Benny Wenda

"Ini bukan soal proses pengadilannya, kami tidak boleh mengintervensi hakim, tetapi yang paling penting adalah temuan Komnas HAM terkait peristiwanya seperti apa dan sampai sore kemarin kami konsolidasi sama tim itu konstruksi peristiwanya sudah 90 persen, tinggal melengkapi apa yang masih ada lubang-lubang, habis itu kita keluarkan rekomendasi," ucapnya.

Saat ini, kasus yang sudah berlangsung delapan bulan ini masih menjalani gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr dan dijadwalkan besok masuk ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Dituduh Begal

Sebelumnya, MF, MR, RA, dan AR ditangkap dan dituduh membegal dengan senjata tajam oleh unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.

Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan KKB Gencatan Senjata di Papua untuk Dialog Damai

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati meyakini pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Karena negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).

Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI