Umat Muslim Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid, Jokowi: Tetap Terapkan Prokes!

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:24 WIB
Umat Muslim Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid, Jokowi: Tetap Terapkan Prokes!
Presiden Joko Widodo. (Tangkap Layar/YouTube RRI Net Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pada Ramadhan 2022. Kali ini, pemerintah mengizinkan bagi umat muslim untuk melakukan salat taraweih berjemaah di masjid atau musala.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah mulai membaik.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Pelonggaran tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat khususnya umat muslim. Pasalnya pada tahun ini terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti umat muslim untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid.

Baca Juga: Soal Sinyal Booster jadi Syarat Mudik Lebaran, Menkes: Wapres Maruf Warga Senior, Ingin Pacu Lansia Ikut Vaksin

Pada tahun lalu, pemerintah membuat tiga aturan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid. Peraturan yang dimaksud ialah menjalankan protokol kesehatan yang ketat, jemaah yang salat tarawih harus berasal dari lingkungan terdekat dan durasi salat tarawih harus dibuat sesederhana mungkin.

Selain salat tarawih, pemerintah juga melonggarkan kebijakan lainnya yakni terkait mudik.

Jokowi mengumumkan kalau pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan mudik hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi masyarakat yang hendak mudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengungkapkan aturannya ialah masyarakat harus sudah divaksin penuh termasuk dosis ketiga. Tidak lupa, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," ujarnya.

Baca Juga: Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Dicemaskan Timbul Konflik Kepentingan, Jimly: Jangan Digeneralisasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI