Suara.com -
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, turut berkomentar mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini terlapor, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Herzaky mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pemaparan fakta hasil riset yang disampaikan Haris-Fatia seharusnya dibalas oleh Luhut dengan cara yang sama bukan dengan pelaporan polisi.
"Demokrasi kita seperti sedang diaduk dalam jurang kemunduran dan dunia akademis kita dirancang untuk sekedar jadi pembenar, bukan menyuarakan kebenaran. Apalagi jika penyuara fakta malah diadukan ke polisi dan diancam dengan bui, sama saja ingin mengkerangkeng demokrasi, dan menutup jalan untuk pemaparan kebenaran," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Herzaky mengatakan, persepsi publik melihat adanya kasus Haris-Fatia, terkesan pejabat publik kekinian melakukan intimidasi. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan.
"Sangat disayangkan jika perdebatan akademis berujung pada pelaporan ke polisi dan kini berujung ke penetapan tersangka, seperti yang dialami Haris Azhar dan Fatia. Ketakutan akan semakin menyebar untuk meredam yang berani berbeda, yang berani menyuarakan suara rakyat, dan mengungkap kebenaran di muka publik," tuturnya.
Menurutnya, Demokrat melalui parlemen hingga ruang publik akan memberikan pemahaman bahwa negara kekinian sedang tidak baik-baik saja. Ia mengingatkan, agar para pejabat tak alergi terhadap kritik.
"Seharusnya pejabat publik menjadi teladan dalam berdemokrasi, bukan malah menjadi bagian yang menggerogotinya. Argumen diadu dengan argumen, data dan fakta diadu dengan data dan fakta, riset diadu dengan riset. Bukan malah membawa perdebatan akademis ke ranah hukum," tandasnya.
Fatia dan Haris Azhar Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022) mendatang.
Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan, Fatia dan Haris siap memenuhi panggilan polisi Senin depan. Dijadwalnya, Haris akan diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut, tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam keterangan pers, Sabtu (19/3/2022).
Nurkholis menuturkan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi. Mereka juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujarnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim penyidik ke Kejaksaan.
"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada Kejaksaan dan kami terlapor sudah menduga bahwa memang akan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur dia.