Kemendagri Peringatkan Pemda Tidak Beri SK Domisili Palsu Untuk Parpol, Karena Berdampak Hukum

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:00 WIB
Kemendagri Peringatkan Pemda Tidak Beri SK Domisili Palsu Untuk Parpol, Karena Berdampak Hukum
Kantor Kementrian Dalam Negeri [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh pemerintah daerah atau pemda agar tidak memberikan surat keterangan palsu untuk domisili kepengurusan partai politik di daerah. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

"Misalnya, tidak ada pengurus dan kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Bahtiar dalam keterangannya.

Surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum. Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.

Sementara itu, Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: Kemendagri: Konsep Samart Village IKN Nusantara akan Perhatikan Proteksi Dimensi Budaya Masyarakat Lokal

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," tegasnya.

Dia mengatakan sinergi antara KPU, Kemendagri, dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga hal itu menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

"Sehingga untuk menyukseskan tahapan ini, KPU dan Bawaslu membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Wacana Pemilu 2024 Makin Liar, Menko Mahfud MD Bilang Pemerintah Tetap Menyiapkan Sesuai Jadwal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI