Kasus Lahan Proyek Rumah DP Rp0, Eks Dirut Perumda Yoory Corneles Berakhir jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Rabu, 23 Maret 2022 | 17:55 WIB
Kasus Lahan Proyek Rumah DP Rp0, Eks Dirut Perumda Yoory Corneles Berakhir jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.

Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Dapat Cuti, OC Kaligis Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Ali Fikri menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.

"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.

Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Dalam putusan hakim, bahwa Yoory tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan Munjul.

Baca Juga: Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara, Kapalas Sukamiskin: Dia Masih Dalam Pengawasan Bapas

Dalam pertimbangan hakim bahwa, Yoory tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara. Sehingga, menurut pendapat majelis tidak tepat jika terdakwa Yoory dibebankan kerugian negara.

Meki begitu, Yoory tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI