Suara.com - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 dengan perpanjangan jabatan presiden merupakan skenario yang lebih bahaya.
Hal ini menyusul kembali digulirkan wacana penundaan Pemilu oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Luhut menyebut 110 juta warga mendukung penundaan Pemilu 2024.
"Isu penundaan pemilu satu paket dengan perpanjangan masa jabatan adalah skenario yang jauh lebih berbahaya lagi," ujar Titi dalam kuliah umum bertajuk "Diskursus Penundaan Pemilu: Antara Realitas Politik dan Supremasi Konstitusi" secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya isu tersebut lebih berbahaya daripada isu jabatan presiden tiga periode, yang juga sama-sama harus ditolak karena bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Fokus Selesaikan Tugas, Wapres Maruf Amin Ogah Bahas Penundaan Pemilu 2024
"Dua-dua yang sama-sama bahaya, sama-sama harus kita tolak, karena bertentangan dengan konstitusionalisme demokrasi kita," ungkap Titi.
Isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden kata dia, sama saja dengan membungkam rakyat.
"Rakyat betul-betul dibungkam tidak bisa bilang mau atau tidak mau melalui proses pemilu, tetapi serta merta pemilunya ditunda dan perpanjangan masa jabatan dilakukan tanpa ada mekanisme bagi rakyat untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya," kata dia.
Isu penundaan Pemilu kata Titi, secara vulgar dan terbuka serta meninggalkan kedaulatan rakyat.
"Tapi penundaan dalam pemilu secara vulgar dan terbuka, meninggalkan suara rakyat meninggalkan daulat rakyat, untuk kemudian perpanjangan masa jabatan," tutur dia.
Baca Juga: Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya
Kendati demikian, Titi mengatakan bahwa di UU Pemilu memungkinkan tahapan pemilu untuk tidak dilaksanakan. Namun tahapannya harus ada terlebih dahulu.
"Bukan seperti sekarang baru hari pemungutan suara yang ditetapkan, tahapan program dan jadwal yang belum ada karena peraturan KPU nya yang belum diterbitkan, wacana usulannya langsung ingin meminta penundaan pemilu," katanya.
Lebih lanjut, tahapan pemilu bisa tidak terlaksana karena adanya kondisi kedaruratan atau force majeure
"Nah tahapan pemilu itu bisa tidak terlaksana karena alasan force majeure kedaruratan atupun kondisi force majeure itu diatur di pasal 431 ayat 1 dan pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," katanya.