Suara.com - Orang tua dari Muhammad Fikry, Rusin (47), korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di Bekasi mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rusian berharap anaknya dibebaskan dari tahanan.
Rusin meyakini anaknya bukanlah pelaku kriminal begal jalanan seperti yang dituding anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi.
"Saya pribadi ayahnya tahu Muhammad Fikry itu anak baik, sering menolong, bahkan untuk mengajar ngaji gak mau dibayar dia, karena pesan dari engkongnya, anak saya bukan kriminal, tidak ada catatan kriminal anak kami, silakan cari catatan kriminal anak kami berempat ini, mereka sahabat, ngajinya pun di rumah saya, istri saya yang mengajar ngaji," kata Rusin di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).
Dia bercerita, anaknya tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal, bahkan kesehariannya sering menjadi guru ngaji dan aktif berorganisasi di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan KKB Gencatan Senjata di Papua untuk Dialog Damai
"Yang paling sedih buat saya kalau ditanya anak didiknya mana Fikri kok gak ngaji-ngaji, karena dia itu guru ngaji anak usia dini, sampai saat ini terbengkalai anak didiknya tidak ada yang ngajar ngaji," ucapnya.
Rusin menyebut perjuangannya sebagai seorang ayah untuk mencari keadilan bagi anaknya akan terus dilakukan, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negri Cikarang mengabulkan gugatan praperadilan mereka atas dugaan salah tangkap yang dilakukan Polsek Tambelang.
"Akan saya upayakan sampai mentok hukum yang ada di negeri ini, bukti mereka (polisi) itu tidak kuat, pesan saya kepada Majelis Hakim yang terhormat, Fikry dan kawan-kawan vonis bebas, itu saja harapan saya, masalah ganti rugi nanti yang penting bocah bebas dulu," tegasnya.
Saat ini, kasus yang sudah berlangsung delapan bulan ini masih menjalani gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr dan dijadwalkan besok masuk ke agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Sebelumnya, MF, MR, RA, dan AR ditangkap dan dituduh membegal dengan senjata tajam oleh unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Baca Juga: Anggota Polisi di Sukabumi Dipecat Gara-gara Terlibat Kasus Kriminal
Mereka dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati meyakini pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Karna negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).
Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.