Suara.com - Pemprov DKI Jakarta angkat bicara soal desakan dari DPRD agar segera melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan. Hal ini disebut akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati, mengatakan pihaknya tidak bisa sepihak melaksanakan operasi pasar. Usulan ini perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Apalagi kekinian Kemendag telah mengeluarkan larangan operasi pasar untuk minyak goreng kemasan di semua daerah.
"Kita koordinasi dengan pemerintah pusat kalau itu ya. Nanti Dinas PPKUKM, (Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) ya yang melakukan koordinasi dengan Kemendag. tapi yakin lah," ujar Suharini di gedung DPRD DKI Jakarta,
Suharini tak memastikan akan menerobos aturan untuk operasi pasar itu atau tidak. Ia hanya menyatakan akan melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan.
"Kita akan koordinasi pasti," tuturnya.
Sementara itu, pandangan berbeda dikatakan oleh Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugerah Esa. Ia menyatakan operasi pasar untuk minyak goreng kemasan tidak boleh dilakukan.
"Enggak bisa kita kalau migor itu kan ada surat yang disampaikan tadi," jelasnya.
Ia menyatakan aturan dari Kemendag itu harus ditaati dan tidak bisa diterobos.
Baca Juga: Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
"Gak bisa kalau minyak goreng ada surat Kemendag. Dan kita ikuti edaran itu," pungkasnya.