Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi akan menyerahkan bukti hasil riset perihal keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Hasil riset akan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Hal ini dilakukan sebagai respon atas penetapan tersangka dua aktivis Hak Asasi Manusia yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
"Ini adalah tindakan politik Luhut yang ingin membungkam suara kritis Haris dan Fatia. Jika dia berhasil, maka ini akan terjadi pada kita semua dengan cara yang lebih mudah. Sementara Luhut justru bersembunyi dan tidak merespon atas data-data valid yang diungkap dalam riset yang dikeluarkan oleh 9 organisasi masyarakat sipil Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
Dia membandingkan, laporan Luhut ini direspon super cepat oleh kepolisian sementara tanggapan polisi atas laporan serupa yang diserahkan masyarakat sipil terhadap pejabat publik termasuk Luhut dibuat rumit.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Bakal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Nih?
Penetapan tersangka ini juga harus diuji secara hukum, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak berkuasa.
“Oleh karenanya berhentilah menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan kepentingan individu. Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis,” lanjutnya.
Pada Agustus 2021, sembilan organisasi dalam gerakan #BersihkanIndonesia yakni Pusaka Bentara Rakyat, LBH Papua, WALHI Papua, Greenpeace Indonesia, YLBHI, WALHI Nasional, KontraS, JATAM dan Trend Asia meluncurkan laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya.”
Laporan tersebut berisi analisis pengerahan kekuatan militer Indonesia secara ilegal di kawasan pegunungan tengah Provinsi Papua yang telah memicu eskalasi konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB serta kekerasan dan teror terhadap masyarakat.
Laporan ini juga mengungkapkan hasil analisis spasial bagaimana letak pos militer dan kepolisian berada di sekitar konsesi tambang yang teridentifikasi terhubung baik langsung maupun tidak dengan para jenderal termasuk Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Masih Dampingi Jokowi Pagi Tadi, Mendag Lutfi Bukan Target Isu Reshuffle Rabu Pon?
“Kekerasan yang tercipta dan semakin meningkat dengan pengerahan ilegal militer di Pegunungan Tengah terutama Intan Jaya telah membuat warga Papua menjadi pengungsi di tanahnya sendiri,” sambung Fatia Maulidiyanti.
Keterhubungan Luhut Binsar Pandjaitan dengan pertambangan di Intan Jaya terlihat dalam proyek Derewo melalui PT Toba Sejahtra dimana ia memiliki saham mayoritas dan menjadi Beneficial Owner.
Dokumen resmi pemerintah yang diakses periset pada 30 September 2021 menyebut bahwa Luhut masih tercatat sebagai pemilik saham mayoritas mulai 17 September 2004 hingga 4 Mei 2020.
PT Toba Sejahtra adalah pemilik saham mayoritas di PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtra, sebelum dibubarkan.
Dua perusahaan ini disebut punya perjanjian bisnis dengan West Wits Mining melalui anak perusahaan yang memegang izin-izin konsesi di Derewo River Gold Project, yakni PT Madinah Qurrata'ain.
Laporan itu juga mengungkapkan bagaimana Luhut Binsar Pandjaitan terhubung dengan Paulus Prananto, pemegang saham sekaligus Direktur PT Tobacom Del Mandiri, dan Direktur di PT Tambang Raya Sejahtra.
Paulus juga memiliki saham mayoritas, menjabat sebagai Direktur dan kemudian Komisaris Utama di PT Bytech Binar Nusantara.
PT Bytech Binar Nusantara tercatat memiliki 30 persen saham di PT Madinah Qurrata'ain, jumlah yang dijanjikan kepada PT Tobacom Del Mandiri atau kemudian PT Tambang Raya Sejahtra oleh West Wits Mining, induk perusahaan dari PT Madinah Qurrata'ain.
Diketahui, Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.