Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:52 WIB
Makin Panas! Haris Azhar Lapor Balik Luhut Terkait Kasus Skandal Bisnis Tambang ke Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat melaporkan dugaan gratifikasi Luhut ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa orang lainnya terkait kasus dugaan skandal kejahatan ekonomi pada Rabu (23/3/2022). 

"Atas nama LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Mereka menyebut pelaporan terkait dugaan keterlibatan Luhut tentang kasus dugaan gratifikasi. 

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Andi. 

Baca Juga: Polisi Sebut Robot Trading Fahrenheit Tipu Korban Dengan Slogan D4: Duduk, Diam, Dapat Duit

Andi juga mengaku mereka membawa sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti. 

"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," ujarnya. 

Pantauan Suara.com, Haris bersama Koalisi Masyarakat Sipil tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.08 WIB. Mereka langsung memasuki Kantor SPKT Polda Metro Jaya. 

Mereka belum menjelaskan secara spesifik terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi yang melibatkan Luhut. 

Resmi Tersangka Kasus 'Lord Luhut'

Baca Juga: Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Setelah resmi berstatus tersangka, keduanya pun hari ini dimintakan keterangannya di Polda Metro Jaya. 

Kasus Haris dan Fatia bermula ketikaLuhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI