Tepis Pleidoi Kubu Munarman, Jaksa: Orang Paham Hukum Bukan Berarti Tak Kena Virus Radikalisme

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:22 WIB
Tepis Pleidoi Kubu Munarman, Jaksa: Orang Paham Hukum Bukan Berarti Tak Kena Virus Radikalisme
Munarman dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang dilayangkan Munarman selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini, Rabu (23/3/2022). Pada kesempatan itu, JPU turut menanggapi nota pembelaan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Munarman.

Dalam sidang dengan agenda replik, jaksa turut menyoroti soal pernyataan kuasa hukum yang menyebut Munarman aktif sebagai aktivis hukum dan HAM. Menurut jaksa, tim kuasa hukum seolah-olah menggambarkan eks Sekretaris Umum FPI itu merupakan orang yang paham hukum.

"Tim penasihat hukum ingin membuat gambaran bahwa terdakwa adalah seorang anggota masyarakat yang tahu hukum, tahu hukum dan tidak mungkin terkena virus radikalisme," kata jaksa.

Pleidoi Tak Berdasar

Baca Juga: Dianggap Tak Sesuai Fakta, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Munarman Terdakwa Kasus Terorisme

Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.

Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.

Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan tertuang dalam surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap  secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Wanita Berhijab Hitam yang Rusak Ruang Polres Pematangsiantar

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022,"papar jaksa.

Minta Dibebaskan dan Haknya Dipulihkan

Kemarin lusa, Senin (21/3/2022), Munarman membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam pembelaannya, Munarman meminta pada majelis hakim untuk menyatakan kalau dirinya tidak bersalah.

Munarman juga meminta majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum intuk membebaskan dirinya setelah putusan dibacakan. Dia juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI