Doakan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Lancar, Eks Ketua MK: Pak Anwar Manusia Biasa, Bebas Nikahi Siapa Saja

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:31 WIB
Doakan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Lancar, Eks Ketua MK: Pak Anwar Manusia Biasa, Bebas Nikahi Siapa Saja
Idayati dengan Anwar Usman. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendoakan agar rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman lancar dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati berjalan dengan lancar. Diketahui, rencana pernikahan Anwar Usman dan Idayati akan digelar di Solo pada 26 Mei 2022 mendatang.

"Mengenai rencana pernikahannya (Anwar Usman), saya doakan lancar dan sebagai mantan Ketua MK saya juga ucapkan selamat untuknya," ujar Jimly saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/3/2022).

Rencana pernikahan Anwar dan Idayati menjadi sorotan karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Jimly menuturkan sebagai Ketua MK, Anwar merupakan manusia biasa sehingga membutuhkan pendamping hidup. Kata Jimly, Anwar berhak menikah dengan siapa saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Soal Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Potensi Conflict of Interest Tergantung Kasusnya

Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di Seminar Pra Muhtamar Muhammadiyah Aisyiyah ke-48 bertajuk 'Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (16/3/2022). [dokumentasi pribadi]
Jimly Asshiddiqie. [dokumentasi pribadi]

"Sebab Ketua MK, pak Anwar Usman juga manusia biasa yang butuh istri sebagai pendamping hidupnya. Dia berhak bebas untuk menikah dengan siapa saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. UUD45 Pasal 28B ayat (1) juga menjamin hak asasinya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," tutur Jimly.

Kendati demikian kata Jimly, masukan-masukan masyarakat tentang masa depan MK juga harus didengar untuk kepentingan dalam mengawal kepercayaan publik terhadap MK.

"Tentu suara-suara dari masyarakat tentang masa depan MK bagaimana pun tentu patut juga didengarkan dengan sebaik-baiknya, semata-mata untuk kepentingan mengawal kepercayaan publik terhadap MK. Kualitas dan integritas demokrasi konstitusional negara kita sangat teegantung kepada recpected and respectable judiciary," ungkap dia.

Soal Potensi Konflik Kepentingan

Terkait adanya potensi konflik kepentingan, Jimly mengatakan hal tersebut tak bisa digeneralisasi.  Sebab kata dia, adanya potensi conflict of interest, tergantung kasus per kasus. 

Baca Juga: Ketua MK Bakal jadi Ipar Jokowi, Pimpinan DPR soal Pernikahan Anwar Usman-Idayati: Tak Ada Aturan yang Melarang

"Kalau mau fair, jangan digeneralisasi. Potensi Conflict of interest tergantung kasus per kasusnya. Kalau yang jadi objek perkara adalah KUHP buatan Belanda, tidak perlu dikaitkan dengan conflict dengan Presiden."

Kata Jimly, jika perkara impeachment, tentu sangat berkaitan dengan konflik kepentingan.

Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Karenanya Jimly mengatakan jika ingin mundur dari jabatan sebagai Ketua MK atau hakim MK, Anwar cukup non aktif jika menangani kasus-kasus tertentu. Sehingga tidak digeneralisasi. 

"Kalau perkara impeachment tentu erat kaitannya dengan conflict of interest Karena itu kalau mau mundur dari jabatan ketua atau sebagai hakim, cukup non aktif tetapi hanya terkait kasus-kasus tertentu saja. Jangan digeneralisasi," tutur dia.

Diminta Mundur dari MK

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar mundur dari jababannya tak hanya sebagai ketua, tetapi mundur sebagai hakim konstitusi, setelah menikah.

"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu, tidak saja sebagai ketua, tetapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/3/2022).

Margarito mengatakan bahwa saran agar Anwar mundur dari MK setelah menikah, karena yang dilakukan MK adalah mengadili Undang Undang, yang merupakan produk kebijakan Presiden bersama DPR. Sehingga kata Margarito, sulit untuk meminta Anwar untuk bersikap obyektivitas.

"Mengapa? yang diadili dari hari ke hari itu adalah tindakan presiden. UU itu tindakan presiden bersama-sama dengan DPR. Terlalu sulit kita meminta pak Anwar menyajikan obyektiftasnya di tengah dia sebagai ipar dari presiden yang membuat UU."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI