Suara.com - Kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi payudara dan alat kelamin terhadap Kasni (59), seorang warga di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal mulai menemukan titik terang. Polisi telah meringkus tersangka, yakni Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pelaku diamankan di area persawahan di Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Berikut ini sederet fakta kasus mutilasi payudara dan alat kelamin perempuan di Tegal:
1. Ditemukan Barang Bukti Pisau Cutter
Baca Juga: Ulasan Film Korea I Can Speak: Suara Kisah Kelam Perempuan di Masa Penjajahan
Usai menangkap Akhadirun, polisi menggeledah tas ransel yang ia kenakan. Dalam isi tas ditemukan barang bukti berupa pisau cutter yang masih menyisakan bercak darah. Bahkan, bercak darah pun tertinggal pada kuku pelaku.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati pakaian korban. Diketahui sebelumnya, korban tewas pertama kali ditemukan oleh Wage (61), sang suami dalam keadaan telanjang.
2. Kecocokan Golongan Darah antara Korban dan Barang Bukti
Bercak darah korban yang ditemukan pada pisau cutter dan kuku pelaku dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasil uji menunjukkan bahwa terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan temuan barang bukti tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian turut melakukan uji DNA di Jakarta. Hasil uji yang keluar lebih lama ini pun mengungkap, bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku spesifik dengan darah korban Kasni.
3. Pelaku Sosok Pendiam
Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Akhadirun dinilai sebagai sosok yang cenderung pendiam dan suka menyendiri.
Polisi pun dibuat kesulitan menggali informasi dari tersangka. Pasalnya, pelaku tidak dapat dimintai keterangan. Bahkan, keluarga yang datang gagal membujuk pelaku agar memberikan keterangan.
Pihak kepolisian lantas melakukan observasi kejiwaan pelaku melalui Biro Psikologi Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di RSUD dr Soeselo Slawi. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
Proses hukum tidak akan berhenti apabila pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini akan menjadi wewenang dari hakim untuk memutuskan.
4. Lama Tidak Kontak dengan Keluarga
Tersangka kasus pembunuhan mutilasi diketahui berasal dari Kabupaten Banjarnegara. Akan tetapi, ia sempat pindah ke Pekanbaru, Riau untuk mengikuti keluarganya pada 2016.
Namun demikian, pada tahun 2018 pelaku disebut pergi dari Pekanbaru. Setelah itu, keluarga mengaku pelaku belum pernah kembali dan baru mengetahui keberadaan pelaku usai mendapati kasus ini.
5. Mendapat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengungkapkan, penetapan Akhadirun sebagai tersangka mengacu dari hasil scientific crime investigation beserta alat bukti lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasni ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Beberapa organ dalamnya terburai keluar. Bahkan, kedua payudara dan alat kelaminnya terpotong.
Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari