Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama merupakan salah satu pihak yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri terkait pernyatannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq dan Munarman juga ikut mendampingi GNPF Ulama saat membikin laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) kemarin.
Pada saat jeda sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Aziz berharap agar Pendeta Saifuddin segera ditindak karena telah membikin gaduh.
Dari informasi yang dia terima, laporan sebelumnya yang masuk ke polisi dilakukan oleh umat agama lain di luar islam.
"Artinya ada laporan sebelumnya, yang uniknya, jadi pelaporan yang sebelumnya menurut informasi dilakukan oleh umat agama lain. Artinya memang kita orang yang waras ini sepakat tidak ada tempat untuk penistaan agama di Indonesia. Kami harap segera ditindak karena ini buat gaduh," kata Aziz, Rabu (23/3/2022).

Aziz berharap, proses hukum terhadap para penista agama dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Agar ke depan, rezim ini tidak dicatat sejarah sebagai pemelihara penista agama.
"Jangan sampai rezim ini dikenal atau dicatat sejarah sebagai yang memelihara pemelihara penista agama," tegas Aziz.
Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah menerima laporan dari masyarakat. Dia juga mengajak segenap pihak untuk melawan tindakan serupa untuk menjaga persatuan bangsa.
"Mari kita sama-sama, penegak hukum, media, masyarakat untuk melawan penista agama, terhadap agama apapun untuk Indonesia yang satu."
Kasus Naik Penyidikan