Sebut Setidaknya Ada 400 Ribu Anak dari Pernikahan Beda Agama, Koordinator PIS: Sering Abai dengan Kemanusiaan

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:07 WIB
Sebut Setidaknya Ada 400 Ribu Anak dari Pernikahan Beda Agama, Koordinator PIS: Sering Abai dengan Kemanusiaan
Ilustrasi menikah (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan menikah beda agama memang masih menjadi hal yang tak biasa di Indonesia. Hal ini yang kemudian membuat fenomena ini tak lepas dari sorotan warganet.

Bahkan Ketua MUI menegaskan bahwa pernikahan beda agama di mana salah satunya melibatkan umat Islam, maka dianggap tidak sah.

Dalam hal ini, Koordinator Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ilma Sovri menyatakan bahwa pernikahan beda agama telah menempuh jalan panjang.

Menurutnya, perdebatan tentang pernikahan beda agama sering abai dengan sisi kemanusiaan.

Baca Juga: Viral Manusia Silver Beli Stiker Motivasi, Kalimatnya Bikin Haru

"Tapi dalam hal ini, saya melihat bahwa ada sentuhan-sentuhan kemanusiaan yang kadang kita abai, melupakan sisi itu," ungkapnya pada acara Catatan Demokrasi. 

Menurut Ilma Sovri, mengutip dari sebuah penelitian guru besar UIN Jakarta, setidaknya ada lebih dari 400 anak yang terlahir dari orangtua dengan beda agama.

"Itu jumlahnya enggak sedikit kan, kalau saat ini kita melihat saat ini masih memperdebatkan boleh tidak, kehidupan itu terus bergulir, dan setiap hari bahkan ada empat sampai lima pasangan yang menanyakan saya bisa nikah enggak sih," tambahnya.

Ilustrasi menikah.[Pexels/Irina Iriser]
Ilustrasi menikah.[Pexels/Irina Iriser]

Menurutnya, jika pernikahan beda agama tidak dicatatkan maka pihak yang paling dirugikan adalah perempuan.

"Jadi dalam pengamatan kami, kami tidak asal menikahkan atau memberikan solusi boleh menikah, karena jujur saja bahwa dalam pernikahan yang tidak dicatatkan sudah pasti kan yang dirugikan perempuan," ungkap Ilma Sovri.

Baca Juga: Viral Penumpang Bawa Nasi Padang Makan di Pesawat, Netizen Terbayang Aromanya

"Kami tidak ingin perempuan-perempuan Indonesia yang memilih hidupnya untuk menikah dengan yang beda agama itu tidak dicatatakan di lembaga negara, artinya hak dia hilang anak yang lahirpun tidak memiliki posisi," tambahnya.

Anak dari orangtua yang pernikahannya tidak tercatat, aktanya hanya mencantumkan nama ibu. Sementara itu, pernikahan beda agama bisa dicatatakan di Disdukcapil jika ada keputusan persidangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI