Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti perihal Anwar Usman yang berencana akan menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencana pernikahan itu menjadi sorotan publik lantaran dikhawatirkan memicu konflik kepentingan atau conflict of interest terkait jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Terkait soal itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan hal tersebut tak bisa digeneralisasi. Sebab, dia menganggap, adanya potensi conflict of interest, tergantung per kasus.
"Kalau mau fair, jangan digeneralisasi. Potensi conflict of interest tergantung kasus per kasusnya. Kalau yang jadi objek perkara adalah KUHP buatan Belanda, tidak perlu dikaitkan dengan conflict dengan Presiden," ujar Jimly saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Kata Jimly, jika perkara impeachment, tentu sangat berkaitan dengan konflik kepentingan.
Karenanya Jimly mengatakan jika ingin mundur dari jabatan sebagai Ketua MK atau hakim MK, Anwar cukup nonaktif jika menangani kasus-kasus tertentu, sehingga tidak digeneralisasi.
"Kalau perkara impeachment tentu erat kaitannya dengan conflict of interest. Karena itu, kalau mau mundur dari jabatan ketua atau sebagai hakim, cukup nonaktif, tetapi hanya terkait kasus-kasus tertentu saja. Jangan digeneralisasi," tutur dia
Ketika ditanya apakah dalam setiap adanya gugatan terhadap UU, Anwar harus non aktif dari jabatannya, Jimly menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berperkara.
"Tanyakan saja kepada para pihak yang sedang berperkara, tergantung kasusnya. Biar para pihak yang menilai," papar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan bahwa terdapat sembilan hakim di MK dan setiap hakim memiliki sikap masing-masing.
![Idayati dengan Anwar Usman. [ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/22/18331-ketua-mk-dan-idayati.jpg)
Kata Jimly, sembilan hakim tersebut sama dengan sembilan tiang konstitusi. Namun jika ada satu hakim yang tidak hadir, yang menjadi penentu keputusan adalah ketua.