Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut akan dilaporkan ke polisi.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Luhut diduga terlibat dalam kasus kejahatan ekonomi di Papua.
Atas dugaan tersebut, Luhut akan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Rencananya, pelaporan tersebut akan dilakukan pada Rabu (23/3/2022) pukul 14.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Hal terkait rencana pelaporan tersebut disampaikan oleh Direktur YLBHI, M Isnur dengan penggunaan hak konstitusional oleh sejumlah ormas.
"Sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intsan Jaya," kata M Isnur, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Isnur menjelaskan pelaporan oleh warga terhadap Luhut dijamin hak konstitusionalnya dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP.
Laporan tersebut merujuk hasil riset berjudul 'Ekonomi-Politik penempatan militer di Papua; Kasus Intan Jaya'.
"Sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah kepada kejahatan ekonomi. Nama Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terliba," jelasnya.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Rocky Gerung Soroti Gaya Santai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar
Riset itu kata M Isnur, diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
Diketahui, belum ada tanggapan resmi dari Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana pelaporan tersebut.
Sementara itu, Jubir Luhut, Jodi Mahardi mengklaim bahwa Luhut tidak memiliki kegiatan ekonomi apapun di wilayah Papua.
"Kejahatan ekonomi apaan? Pak Menko Luhut punya kegiatan ekonomi di sana saja enggak kok," jelas Jodi.